Sentil Pemisahan Pemilu, Yusril: Pemerintah Tak Punya Pilihan kalau Segala Sesuatu Diputus MK
Menteri Koordinator Sektor Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril menyentuhkeputusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisah pemilu nasional dan pemilu lokal. Iamenyebutkan, Mahkamah Konstitusi seperti tidakmemberiopsikepemerintahanuntukmembenahimekanisme pemilu yang terdapat, bilasemuaditata oleh keputusan. “Pemerintahan kan tidakpunyaiopsijikasegala halsudahditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi karena MK itu kan putusnya final and binding ya,” kata Yusril saatdijumpai di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2025). Walau sebenarnya, kata Yusril, pemerintahanmempunyaipertimbangan sendiri untukmengadakan pemilu yang adil danseimbanguntukseluruh pihak, karenapemerintahanmempunyai pengalaman di atas lapanganuntukpenerapan pemilu. Simak juga: Keputusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah PacuKoreksi Banyak UU…