DEMAK – Unit Resmob Satreskrim Polres Demak suksestangkap AR (32), terdakwa pembunuhan pada Shela Handayani (20), seorangwanita asal Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.
AR diamankanpada Jumat (28/6/2025) pagi waktuadadalam suatu warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha lewat Kasat Reskrim AKP Kuseni mengutarakanjikaaktoradalahmasyarakatDusun Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang tinggal dengan istrinya di daerahitu.
Saatdiamankan, AR tidaklakukan perlawanan.
“Di depan petugas, AR mengakuperlakuannya sudah membunuh danmengambil barang bernilaipunya korban,” tutur AKP Kuseni.
Jasad korban awalnyadiketemukanpada Rabu (25/6/2025) di tempat persawahan Dusun Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Berdasar hasil pemeriksaan, aktorakui membunuh korban dengan mencekik lehernya memakaike-2 tangan, selanjutnyabuang jasad korban di sawah.
Sesudah membunuh korban, AR bawa kabur sepeda motor Honda Scoopy dan cincin emas punya korban.
AKP Kuseni memperjelasjika AR bukankekasihatau tunangan korban, tetapiseseorang yang tidakmempunyaijalinankhusus dengan korban.
“Sekarang iniaktor AR diperjalananke arah Polres Demak untukjalani proses hukum selanjutnya. Kami terus akanmemberiinformasiperubahankasus ini kepublic,” tandas Kuseni.(afn)