Duduk Perkara Guru Madin Demak Tampar Murid hingga Didenda Rp 25 Juta
Seorang guru Madrasah Diniyyah atau Madin dengan inisial AZ (50) masyarakat Kabupaten Demak tiba-tibatrendingkarena menampar siswanya sampaiterkena denda Rp 25 juta dari orangtuasiswa. Kepala Madin, Miftahul Hidayat, menerangkan duduk kasuskejadianitu.Iamenjelaskanperistiwa ini berawalberawalsaat guru madin ini mengajarkandi ruangan kelas 5 dengan pelajaran fiqih pada 30 April 2025 jam 14.30 WIB. Mendadak di luar ruangpelajar kelas 6 bermain lempar-lembaran sandal di muka kelas 5. “Lemparan itusampaimasuk ke dalamruangan kelas 5 danberkenaan kepala guru AZ sampai peci yang digunakan jatuh,” kata Hidayat dalam infokereporter di lokasi, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025). Selanjutnya, waktu itu dengan spontan guru ambil pecinya yang jatuh danmenempatkan kitabnya di atas meja. Berkaitanselanjutnyamendekatiruangan kelas yang…