Seorang guru Madrasah Diniyyah dengan inisial MR (60) dibantai massa karenakedapatansudahmenyetubuhi belasan santriwati di Demak, Jawa tengah. MR jugaditangkap polisi atas perlakuannya itu.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, tersingkapnya kasusitubermula dari kecermatanseorang penjaga sekolah pada Juni kemarin.Diatidakmenyengajadengarpercakapanbeberapa siswi saat jam istirahat yang mengulasmasalah pencabulan yang sudah dilakukan MR.
“Informasi ini selanjutnyadilanjutkankesatu diantaraorangtua korban,” kata Ari dikutip detikJateng, Rabu (9/7/2025).
Ayah satu diantara santriwati yang diperhitungkanmenjadi korban jugamemberikan laporanperistiwa itu ke polisi. Diaawalannyamenanyakanpadasi anak tetapi anaknya sebelumnya sempatmalasmenceritakan.
“Saatditanyakan, si anak tidakmemberi respondansecara langsung menangis, malasmenceritakan. Tetapiesok harinya sesudahditanyakanlagi, pada akhirnya anak itumengakusudah dilecehkan oleh aktor,” tutur Ari.
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu (21/6), istri pelapor bersama beberapaorangtua korban yang lainbergabungdi mukamasjid Madrasah setelah magrib danberniatmemberikan laporanaktor ke faksi sekolah.
Tetapi MR tidak jugadatang di sekolah. Beberapaorang-tuapelajar itu menantisampaijam 22.00 WIB baru MR datangdansituasi langsung menghangatsampai MR diamuk massa.
“Situasijugamenghangat, terjadikerusuhansampaiberbuntutpada amuk massa padaaktor. Untung petugas dari Polsek Demak Kota selekasnyadatang di lokasisesudahterima laporan dari masyarakat. Aktorsuksesditangkapdanditolong dari amuk massa yang makinmencapai puncak,” sebut Ari.
Modus yang sudah dilakukan MR yaitudiamemerintah korban maju dan berdiri di sebelahnya yang duduk di atasbangku guru saat jam pelajaran.
“Saat korban mulai mengingatkan kitab, di sanalahaktor mulai memperlancarlaganya dengan menggenggamdan menekan pasdi bagian kelamin korban di luar rok,” ungkapkan Ari.
Selesaiditangkapdicheck, terdakwaakuilakukantindakan pencabulannya kebeberapa santriwati semenjak 2021 sampai Juni 2025.
“Aktormengakulakukantindakan pencabulan ini ke santriwatinya semenjak tahun 2021 sampai 2025. Sangkaan pencabulan pada belasan santriwati di bawah usia,” kata Ari.
Atas perlakuannya, MR dijaringUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenaiPelindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Aktor terancam pidana penjara paling singkat lima tahundanpaling lama 15 tahun, dan denda terbanyak Rp 5 miliar” tegas Ari.