Sentil Pemisahan Pemilu, Yusril: Pemerintah Tak Punya Pilihan kalau Segala Sesuatu Diputus MK

Menteri Koordinator Sektor Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril menyentuhkeputusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisah pemilu nasional dan pemilu lokal. Iamenyebutkan, Mahkamah Konstitusi seperti tidakmemberiopsikepemerintahanuntukmembenahimekanisme pemilu yang terdapatbilasemuaditata oleh keputusan. “Pemerintahan kan tidakpunyaiopsijikasegala halsudahditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi karena MK itu kan putusnya final and binding ya,” kata Yusril saatdijumpai di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2025). Walau sebenarnya, kata Yusril, pemerintahanmempunyaipertimbangan sendiri untukmengadakan pemilu yang adil danseimbanguntukseluruh pihakkarenapemerintahanmempunyai pengalaman di atas lapanganuntukpenerapan pemilu. Simak jugaKeputusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah PacuKoreksi Banyak UU Dengan keputusan ini, kata Yusril, pemerintahan seperti mempunyai beban kerja baru di luar keputusan MK awalnya yang hapuspemerintahantingkatbatasanpenyalonan presiden danwapres. “Itu jugapemerintahan belum usaimerangkum undang-undangnya, saat initelahadakembalikeputusan yang baru,” katanya. Yusril menjelaskansekarang iniinginatau mungkin tidak, pembentuk undang-undang, dalam masalah inipemerintahandan DPR, harustaatpadakeputusan MK. Karenakeputusan MK memiliki sifat final dan mengikat, hinggakeputusan ini harusmenjadisisisaat DPR danpemerintahanmerangkumkoreksi UU Pemilu. “Pemerintahandan DPR harusmerangkumlagi undang-undang pemilu,” katanyaSimak juga: Reaksi Keras Partai Politik atas Keputusan MK Pisah Pemilu Nasional danWilayah, MK Versus DPR? Adapunkeputusan MK berkaitanpembagian pemilu nasional danwilayah itu tercantum padakeputusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusanitumengatakanjika penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harusdilaksanakandenganterpisahkanawal tahun 2029. Keputusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) itumengatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional denganmemisahpenerapanpemilihan umum nasional yang meliputipemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang mencakuppemilihan anggota DPRD propinsi/kabupaten/kota, gubernur danwagub, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota. HAM MK mengatakanjika pemilu lokal dilakukan dalam kurun waktudi antara2 tahunsampai2 tahun6 bulansesudahpengukuhan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *