Figur wali siswadengan inisial SM (37) yang menuntutganti kerugiansejumlah Rp 25 juta ke guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Dusun Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa tengah, sekarangjadi perhatianpublic. SM diketahui sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Demak pada Pemilu 2024, tetapicumaraih 36 suaradantidak berhasilmelangkah ke parlemen. Kasus ini muncul ke publicsesudah Ahmad Zuhdi (63), guru Madin itu, disuruhbayar uang damai ke keluarga pelajardengan inisial D yang diperhitungkan ditampar saat proses belajar mengajarkanpada 30 April 2025. Keinginanganti kerugian itu memacu gelombang reaksi netizendanpublic, yang beberapamemperlihatkan simpati ke Zuhdi. Simak juga: Pilu Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Wakil gubernurJawa tengah Turun Tangan Tuntutan Mengganti Rugi Rp 25 Juta Ahmad Zuhdi akuidisuruhbayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh faksi wali siswa. Sesudahperundingan, nominal itudikurangkanmenjadi Rp 12,lima juta. Meskipun begitu, nilai itutidaktertera dalam documentpersetujuan damai dengantercatat. BencanaAcara pestaMasyarakat di Garut, Cuma Satu Pintu untukBeberapa ribu Orang Artikel Kompas.id “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, pada akhirnya Rp 12,lima juta. Saya rekan banyak, ada satu juta, itu hutang,” tutur Zuhdi dalam pertemuanjurnalis di Mushala Dusun Jatirejo, Jumat (18/7/2025). Zuhdi yang sudahberbaktisebagai guru Madin sepanjang 30 tahun mengutarakan kesedihannya karenapenghasilannya cuma Rp 450.000 tiap4 bulan. Untukbayar denda, diasebelumnya sempatpunya niatjual sepeda motornya sebelumnya terakhir mendapat kontribusi dari beberapa temanwalaumau tak mau berutang. “Upahnya4 bulan sekali itu Rp 450.000, ada permasalahantentubersedih. Tetapi bagaimana kembali,” ucapnya lirih. Simak juga: Menampik Uang Denda Guru Madin Demak yang Dibalikkan, Zuhdi: Saya TulusUrutanPeristiwaKejadianberawalsaat Zuhdi sedangmengajarkan kelas 5. Mendadak, sebuah sandal dilempar di luar kelas danberkenaan pecinya. Diaselanjutnyacari tahu siapakah pelakunya danmendapatkaninformasijikasiswadengan inisial D ialahaktornya. Dialalu menampar D, tetapimengeklaimjika itu ialahperlakuan mendidik, bukan sakiti. “Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu sebelumnya tidak pernah ada yang cederabenar-benar,” bebernya. Tetapi, pada sebuah video yang diuploadakun TikTok @exaecin, D akuijikadia bukan aktor pelempar sandal. Diadidakwa oleh beberapa temannyadanpada akhirnya ditampar oleh Zuhdi pada bagian kepala. “Bar ngono sing didakwasaya, walau sebenarnya sing nguncalno dudu saya (Kemudian yang didakwasaya, walau sebenarnya yang melemparkan bukan saya,” tutur D di videosekalianberseragam pramuka. Simak juga: Air Mata Guru Madin di Demak: Tampar Siswakarena Dilempar Sandal, Didenda Rp 12,5 Juta Karenaperistiwaitu, D sebelumnya sempat mengompres kepalanya dengan es batu danakuimerasa sakit pada bagian kepala. Diatidaksegeraberceritakejadian ini ke ibunya. Tetapi, ibu temannya memberitahukanhal itu ke orangtua D, yakni SM. Paginya, SM langsung bertandang ke madrasah danmintaverifikasi. Pada 1 Mei 2025, kakek D menyampaikanperistiwa ini ke kepala madrasah. Keinginan maaf sebelumnya sempatdikatakan oleh Zuhdi dan kepala sekolah, dan SM juga menerimanya dengan persyaratandibuatkan surat pengakuan bermaterai. Tetapi, pada 10 Juli 2025, 5 orang yang akui dari faksi keluarga D tiba ke Madin bawa surat panggilan sah dari Polres Demak. Perantaraandiadakanlagipada 12 Juli 2025, dandari sanaada tuntutan denda Rp 25 juta pada Zuhdi. Simak juga: Kunjungi Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta, Gus Miftah: Saya Sebelumnya sempatIjin ke Letkol Teddy Figur Wali SiswaDisorotiNetizenJati diri SM sebagai wali siswamenjadi perhatian sesudahuploadakun Instagram @beritasemaranghariini menyebutkanjikadiaialahbekascalon legislatif dari Partai Perindo pada Pemilu 2024 di Dapil 3 Kabupaten Demak. Sesudahdijelajahi di Jaringan Dokumentasi danInformasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, SM cumamendapatkan 36 suara. Hinggadiatidak berhasilmenjadi anggota DPRD Kabupaten Demak 2024-2029. “Masih ingatkah guru madin di Demak yang dituntut 25 juta oleh wali siswanya? Rupanyatersingkapbuktibila wali siswaituadalahbekas calon anggota DPRD Kab Demak di tahun 2024 lantasdancumamendapat 36 suara,” tulisakunitu, Jumat (18/7/2025). Bukti ini memacuberagampertaruhan di sosial media, khususnyaberkaitanpola tuntutan yang dipandangbeberapanetizensebagaibentuk kriminalisasi pada guru. Simak juga: Upah Rp 450.000 Per 4 Bulan, Guru Madin Dituntut Bayar Rp 25 Juta Selesai Tampar Siswa Lempar Sandal SupportPublicuntuk Guru Madin Kasus ini mengambil alih perhatian beragamkelompok, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, langsungberkunjung Zuhdi danmemberikontribusi dana. Diamemandangperistiwa ini sebagaibentukevaluasiuntukwargasupayatidak ada kriminalisasi pada guru atau kiai. “Ini menjadievaluasi bersama, janganada kriminalisasi pada guru kita, kiai kita. Masalah yang terjadi di Madrasah dan Ma’had kadangkalaialahpermasalahan yang selayaknyadi antara guru dansiswa, tapi ini terlalu dibesarkansampai ada sanksi denda,” tutur Zayinul. Halseiramadikatakan oleh pendakwah Gus Miftah yang mengunjungitempat tinggal Zuhdi pada Sabtu (19/7/2025). Diasampaikankeinginannya supayakejadiansemacam initidakterulang lagidanmenggerakkanpemerintahanmembuatperaturanpelindunganuntukkarier guru. Simak juga: Narasi Ibu di Tangsel, 2 Anaknya TidakDapat Sekolah karenaDisuruh Bayar Seragam Rp 1,1 Juta “Karenaapa pun, mereka pejuang-pejuang yang hebatyang perlu kita menjaga. Sukur-sukurdi depan ada peraturanyang dapatmembuat perlindungan profesi-profesi dari pemerintahan,” kata Gus Miftah. BeberapaArtikel berikutsudahtampil di Kompas.com berjudul “Didenda Rp 25 Juta Selesai Tampar Siswa, Guru Madrasah di Demak Sebelumnya sempatAkan Jual Motor dan Mengutang” danTribuneJawa tengahberjudul “Figur Wali Siswa yang Menuntut Guru Madin di Demak Rp 25 Juta, Sebelumnya pernah Nyaleg TetapiTidak berhasil“
Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Demak