Penghasilan pajak kendaraan di Kabupaten Demak, Jawa tengah, capai 38,8 miliar rupiah sepanjang program pemutihan yang berjalan dari 8 April sampai 30 Juni 2025. Angka ini terkumpul dalam masa3 bulanitu. Kepala Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu, mengatakanjika program pemutihan pajak disongsong positif oleh warga. Simak juga: 3 Bulan Pemutihan, AktualisasiAkseptasi Pajak Kendaraan di Samsat Blora Raih Rp 31 Miliar Diamengutarakan perasaan terima kasih kemasyarakat yang semangat dalam penuhikewajiban pajak sepanjang program itu. “Terima kasih kewarga, terutamamasyarakat Demak. Sepanjang 8 April sampai 30 Juni, pencapaianuntuk pajak kendaraan motorsejumlah Rp 38,8 miliar,” kata Rahayu dalam verifikasinya pada Rabu (9/7/2025). Bila dihitung dengankeseluruhnya, penghasilan pajak kendaraan di Samsat Demak untukmasa Januari sampai 30 Juni 2025 capai Rp 67,7 miliar rupiah. Rahayu menerangkanjika dengan support program pemutihan, perolehanpenghasilan pajak kendaraan motor di Samsat Demak dalam enam bulan akhirsudahmelewatisetengah dari sasaran yang diputuskan tahun ini. “Dari jumlahnyademikian itu, untuksasarannya kita telahmendapat 50,30 % dari sasaran yang ditetapkan,” katanya. Simak juga: AwalannyaTidak mau Bayar, Doni Pada akhirnya Lunasi Pajak karena Pemutihan di Samsat Padang Awalnya, Samsat Demak alamikenaikan pengunjung sampai 100 %padapekan awal program pemutihan. Bripka Ruri Tri Laksono, BAUR STNK Samsat Demak, mengutarakanjikakenaikan jumlah pengunjung terjadisemenjakhari awal program diterapkan, yaknipada Selasa (8/4/2025). “Jika hari biasa pengunjung sekitar di angka 500, semenjak Selasa (8/4/2025) bertambahmenjadisekitaran 1.000 pengunjung,” tutur Ruri saatdijumpai di Samsat Demak, Rabu (9/4/2025) sore.
Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Demak