Soal Wali Murid Tuntut Guru Madin Rp 25 Juta, Ternyata Pernah Caleg Gagal di Demak
Figur wali siswadengan inisial SM (37) yang menuntutganti kerugiansejumlah Rp 25 juta ke guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Dusun Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa tengah, sekarangjadi perhatianpublic. SM diketahui sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Demak pada Pemilu 2024, tetapicumaraih 36 suaradantidak berhasilmelangkah ke parlemen. Kasus ini muncul ke publicsesudah Ahmad Zuhdi (63), guru Madin itu, disuruhbayar uang damai ke keluarga pelajardengan inisial D yang diperhitungkan ditampar saat proses belajar mengajarkanpada 30 April 2025. Keinginanganti kerugian itu memacu gelombang reaksi netizendanpublic, yang beberapamemperlihatkan simpati ke Zuhdi. Simak juga: Pilu Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Wakil gubernurJawa tengah Turun Tangan Tuntutan Mengganti Rugi…