Pemerintahan Propinsi Jawa tengah meneruskan proses penentuan lokasi (penlok) dengan tambahan tempat selebar 52,65 hektar pada batas tol Semarang-Demak Seksi I. Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah berkaitan penentuan lokasi itu akan diedarkan. Hasil pemutakhiran data pada April 2025 memperlihatkan jika tambahan tempat itu ada di daerah Kota Semarang dan Kabupaten Demak dengan keseluruhan 134 sektor tanah. Jumlah itu terbagi dalam 65 sektor di daerah Kota Semarang, mencakup 29 sektor di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Stylemsari, 26 sektor di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk, 9 sektor di Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk, dan 1 sektor di Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk. Simak juga: Jokowi Mangkir di Hari Bhayangkara ke-79, Pengawal: Sedang Berlibur Bersama Keluarga Kepala Dinas Perumahan Masyarakat dan Teritori Pemukiman (Disperakim) Propinsi Jawa tengah, Boedyo Dharmawan, menguraikan jika di daerah Kabupaten Demak ada 69 sektor, mencakup 18 sektor di Dusun Sriwulan Kecamatan Sayung dan 51 sektor di Dusun Bedono Kecamatan Sayung. “Kami barusan lakukan audiensi dengan Gubernur untuk memberikan laporan keadaan terbaru mengenai penentuan lokasi tambahan tempat pada jalan tol Semarang-Demak seksi 1,” kata Boedyo dalam info tercatat Kamis, (3/7/202). Ia menjelaskan, penlok itu bermula dari surat dari Ditjen Bina Marga mengenai tambahan tempat untuk project tol Semarang-Demak Seksi I. Simak juga: Evaluasi Sekolah Masyarakat Sentral Handayani, Mensos Gus Ipul Tegaskan Keutamaan Pendidikan Surat itu dilakukan tindakan oleh dinas berkaitan di Pemerintah provinsi Jawa tengah, termasuk Disperakim. Proses diawali klarifikasi awalnya dan diteruskan tahapan penentuan lokasi. “Tingkatan publikasi, pencatatan awalnya, dan tingkatan diskusi public telah dilaksanakan semua. Masih ada yang sedikit kami adukan ke Gubernur, yakni ada sektor tanah lembaga pemerintahan yang notabene belum memperoleh pelepasan,” sambungnya. Simak juga: Terancam Digusur, Masyarakat Taman Nasional Tesso Nilo Mengadu ke DPR Boedyo mengatakan jika sektor tanah lembaga pemerintahan itu mempunyai ketetapan yang mengeluarkan bunyi Gubernur bisa memberi peraturan mengeluarkan penlok. Ketetapan itu ditata dalam PP 19 tahun 2021 pasal 43, jika penentuan lokasi bisa dilaksanakan dan bisa diedarkan sebelumnya ada surat pelepasan. Adapun tambahan tempat akan digunakan untuk sejumlah pembuatan project Tol Semarang-Demak Seksi I yang akan menjadi giant sea wall.
Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Demak